Beranda | Artikel
Menggunakan Harta Istri untuk Keperluan Keluarga
Senin, 26 Oktober 2015

Hukum Mengumpulkan Harta Suami-Istri untuk Keperluan Rumah Tangga?

Pertanyaan:

Saya dan istri sama-sama karyawan, dan semenjak menikah kami selalu mengumpulkan uang gaji kami secara bersama-sama. Setelah uang tersebut kami pakai untuk keperluan rumah tangga, sisanya kami persiapkan untuk keperluan lain seperti memperbaiki rumah atau membeli kendaraan dan lain-lain. Betulkah harta istri tidak boleh dipergunakan oleh suami, walaupun istrinya rela? Saya sangat mengharap bimbingan dari Anda agar saya terhindar dari hal-hal yang haram.

Jawaban:

Apabila seorang istri merelakan hartanya digabung dengan harta suami seperti di atas, maka hal itu diperbolehkan dengan syarat istri tersebut seorang yang peduli dengan hartanya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفَسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا

Jika istrimu berbuat baik kepadamu (memberikan sebagian mas kawin tersebut kepadamu), maka terimalah dan makanlah dengan senang hati.” (QS. An-Nisaa’: 4).

Adapun, jika istri tersebut seorang yang tidak pernah mempedulikan hartanya (pemboros), maka Anda tidak boleh mengambil hartanya sedikitpun. Sebaliknya, Anda harus menjaga hartanya untuk kepentingan dirinya. Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala menolong kita semua agar kita senantiasa melaksanakan segala sesuatu yang Dia ridhai.

Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Pustaka at-Tibyan


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/25867-menggunakan-harta-istri-untuk-keperluan-keluarga.html